Otoritas Jasa Keuangan

Merebaknya Iklan peer to peer lending ilegal atau pinjol tak berizin di internet, membuat Otoritas Jasa Keuangan memanggil perusahaan penyelenggara internet untuk menertibkan iklan pinjol ilegal tersebut. OJK mengatakan, pihaknya bersama Kominfo bakal memanggil Google dan induk Facebook dan Instagram, Meta, untuk menekan merebaknya iklan pinjol ilegal di platform masing-masing. Disebutkan, Google telah mulai menutup 17 aplikasi yang berisi konten berbahaya dan pencurian data pribadi. Selain menutup aplikasi, OJK juga mengatakan, pihaknya telah memblokir nomor rekening dan whatsapp pelaku pinjol ilegal. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *