Kementerian Keuangan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK 141 Tahun 2023, tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman pekerja migran dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar amerika. Peraturan ini menegaskan kemudahan bagi pekerja migran Indonesia, melalui ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, serta barang pindahan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *