Otoritas Jasa Keuangan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 seiring dengan turunnya jumlah kredit yang direstrukturisasi. Dijadwalkan, kebijakan tersebut akan berakhir pada bulan Maret tahun depan. OJK mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan posisi Indonesia sebagai satu-satunya negara yang masih mempertahankan kondisi restrukturisasi terkait pandemi covid-19. Menjelang berakhirnya kebijakan restrukturisasi tersebut, perbankan telah menyiapkan pencadangan yang cukup, untuk digunakan jika restrukturisasi resmi dicabut. jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan di Oktober 2023 menjadi 301,1 triliun rupiah, dibanding bulan sebelumnya, yang senilai 316,9 triliun rupiah. ( ben )




