Pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan seperti tax allowance dan tax holiday kepada dunia usaha pada tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tax holiday dan tax allowance sebagai insentif akan tetap diberlakukan, serta kriterianya tetap sama atau tidak berubah dari kebijakan sebelumnya. selain itu, Masih sama dengan tahun ini, pada tahun depan bakal terdapat 18 sektor yang dapat memanfaatkan program insentif tax holiday dan tax allowance, mulai dari sektor digital hingga hilirisasi. Mengingat, ke-18 sektor tersebut merupakan yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya. ( ben )




