Kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden segera masuk tahap debat para calon, dan dalam pilpres kali ini, KPU mengubah format debat capres-cawapres sehingga berbeda dari Pilpres 2019. Tercatat, pada Pilpres 2019, KPU menggelar lima kali debat capres-cawapres dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres. Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres. KPU menjelaskan, ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerjasama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. (bn)




