Kementerian BUMN memastikan, Budi Waseso yang baru diangkat menjadi Komisaris Utama emiten Semen Indonesia Persero, akan melepas jabatannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Menurut Peraturan Menteri BUMN, Budi Waseso atau Buwas, tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai dirut Bulog sekaligus Komut Semen Indonesia, sehingga otomatis melepaskan jabatannya di Perum Bulog. Tercatat, pengangkatan Budi Waseso sebagai Komisaris utama Semen Indonesia, ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang berlangsung hari Jumat ini. Pasal 67 Permen BUMN tahun 2023 tentang organ dan sumber daya manusia BUMN telah mengatur, Direksi BUMN dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha lain yang tidak terafilisasi dengan BUMN yang dipimpin. ( ben )



