Pimpinan KPK memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keputusan ini diambil setelah Pimpinan KPK menggelar rapat internal kemarin. KPK menjelaskan, keputusan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada ketentuan bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Rapat pimpinan membahas dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai ketentuan sehingga KPK tidak memberikan bantuan. Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango juga menjelaskan, Pimpinan KPK mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan perlu tidaknya memberi bantuan hukum kepada Firli. Salah satunya, yakni sikap zero tolerance atau tidak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi. (republika-tbu)




