Pemerintah

Pemerintah akan kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu. Alasannya, terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam regulasi tersebut, diantaranya ketetapan Harga Pokok Produksi, HPP, perniagaan elektronik atau e-commerce. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, penerapan HPP di e-commerce ini dapat melindungi UMKM dari monopoli market ataupun predatory pricing. Mengingat, harga barang yang akan dijual e-commerce dengan kebijakan HPP akan mengalami kesetaraan dan tidak ada disparitas yang terlalu besar.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *