Kementerian Perhubungan

Pemerintah melalui kementerian perhubungan akan membatasi mobilitas angkutan barang pada periode Libur Natal dan Tahun Baru. Rencananya, pembatasan mobilitas mobil angkutan barang akan dilakukan dalam 4 momentum, pertama saat  puncak mudik Natal pada tanggal 22 hingga 24 Desember, lalu puncak arus balik Natal tanggal 26 sampai 27 Desember. Kemudian saat puncak libur tahun baru tanggal 29 hingga 30 Desember dan puncak arus balik tahun baru pada tanggal 1 sampai 2 Januari 2024. Pembatasan itu akan dilakukan utamanya dibeberapa ruas jalan tol. Sementara untuk yang bukan jalan tol akan dilakukan pembatasan angkutan barang pada jam-jam tertentu. (kontan/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *