Real Estate Indonesia, REI, menyambut positif perpanjangan program insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, PPN DTP. Tercatat, PPN DTP sepenuhnya atau 100 persen dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga 2 miliar rupiah, dan pembelian rumah sampai dengan 5 miliar insentif PPN akan tetap diberikan. Menurut REI program ini bakal menjadi momen bagi para pengembang property untuk menghabiskan stok unit yang ada. Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menyebutkan, keputusan pemerintah memperluas cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga hingga 5 miliar rupiah sudah sesuai dengan usulan para pengembang property. ( ben )




