Ditjen Pajak memastikan, wajib pajak UMKM orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final 0,5 persen sejak tahun 2018, tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun depan. Tercatat, tarif PPh final UMKM 0,5 persen dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan domestik yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun pajak. Pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku, sesuai Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas. ( ben )




