Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, yang sebelumnya diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia, PSI. Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan menyatakan gugatan ditolak seluruhnya. Pasalnya, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang. Untuk itu, Mahkamah konstitusi tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden lantaran dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari. ( ben )



