
Organisation for Economic Co-operation and Development, OECD, resmi menerbitkan multilateral convention Pilar Satu Perpajakan International. Terbitnya konvensi multilateral ini menandakan masyarakat global selangkah lebih dekat menuju finalisasi Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi dan globalisasi ekonomi. Menurut OECD, hadirnya Pilar Satu Perpajakan Internasional akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang sebagian besar negara berkembang. Berdasarkan proyeksinya, hak perpajakan atas keuntungan sekitar 200 miliar dolar amerika, akan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya. ( ben )