
Pemerintah memperketat arus masuk 10 jenis produk impor untuk mengantisipasi produk impor membanjiri pasar dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah melakukan pengetatan impor terhadap mainan anak-anak, produk elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, dan juga tas. Jumlah HS Code yang pemerintah ubah di antaranya untuk pakaian jadi ada 328 HS Code dan untuk tas ada 23 HS Code. Saat ini yang sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. ( tbu )