
Pemerintah Singapura membongkar salah satu kasus pencucian uang terbesar di dunia. Adapun aset yang disita dari kasus ini mencapai 2,8 miliar dolar amerika, atau 43,68 triliun rupiah. Kasus ini tercium pada 2021 ketika pihak berwenang melihat kemungkinan dokumen palsu yang digunakan untuk meyakinkan sumber dana di rekening bank Singapura. Agar para tersangka tidak curiga, maka dibuat kelompok kecil petugas kepolisian untuk menyelidiki kasus ini. Setelah penyelidikan ekstensif pada 2022, polisi mengungkap jaringan orang yang diduga mentransfer uang ke Singapura dari luar negeri, yang diduga diperoleh dari kegiatan kriminal. Beberapa orang terikat hubungan keluarga. ( tbu )