
BUMN Farmasi Indofarma mengumumkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU dari dua mitra bisnisnya, Solarindo Energi Internasional dan Trimitra Wisesa Abadi telah selesai. Sebelumnya, kedua perusahaan itu menguggat PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 8 Juni 2023 lalu. INAF berupaya menyelesaikan gugatan PKPU itu dengan Perjanjian Perdamaian tertanggal 11 Juli 2023. Dalam Perjanjian Perdamaian itu, Perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang ke Para Pemohon PKPU dengan besaran dan mekanisme yang disepakati. Nilai kewajiban INAF yang diajukan kedua pemohon PKPU masing-masing, Solarindo Energi Internasional 17,14 miliar dan Trimitra Wisesa Abadi 19,83 miliar rupiah. (cnbc-tbu)