
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menilai biaya layanan pinjol yang tinggi tidak masuk akal. Dia pun meminta OJK untuk membuat regulasi yang jelas soal biaya layanan dalam Peraturan OJK. Sebelumnya, beredar di media sosial terkait tingginya biaya layanan salah satu pinjol yang memberikan biaya layanan hampir 100 persen dari pinjaman. Seperti pinjaman pokok 19 koma 6 juta rupiah dikenakan biaya layanan 16 koma 1 juta dengan biaya bunga 2 koma 9 juta rupiah. MenurutĀ Bhima, ada ruang kosong regulasi lantaran masalah biaya layanan tidak diatur eksplisit dalam POJK. Kedepan OJK harus atur batas maksimum biaya layanan sehingga calon peminjam tidak merasa dirugikan. ( tbu )