
Melalui pembahasan panjang dan tarik ulur kepentingan, Kementerian Perdagangan akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 yang didalamnya mengatur social commerce dan e-commerce. Permendag ini berlaku 26 September 2023. Selain menghalau social commerce berjualan langsung, pemerintah tegas melarang penjualan atas produk impor dengan harga dibawah 100 dolar amerika di toko online Indonesia. ( tbu )