
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan, cukai minuman berpemanis akan diberlakukan tahun 2024. Meski demikian, terdapat golongan produsen yang tidak akan terkena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, yaitu pedagang kecil minuman manis dipinggir jalan, yang menjual produknya dengan kemasan menggunakan mesin press. Menurut Dirjen Bea Cukai golongan pedagang kecil tersebut tidak akan terkena cukai minuman berpemanis pada tahap awal penerapannya. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang lebih detail terkait aturan cukai minuman berpemanis. Serta nantinya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum menerapkan aturannya. ( ben )