
Kementerian perdagangan menegaskan, larangan media sosial melakukan transaksi jual-beli, tidak hanya berlaku untuk TikTok, melainkan juga terhadap media-media sosial lainnya. Mengingat, pada intinya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, dan tidak untuk transaksi. Menurut Kemendag, media sosial dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Dengan demikian, jika Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri, agar satu platform digital tidak merangkap peran promosi sekaligus penjualan langsung. Saat ini revisi permendag 50 tahun 2020 terkait perdagangan melalui system elektronik sudah ditanda tangani, dan berada di kemenkumham sebagai aturan perundangan. ( ben )