Aprindo

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo, mendesak pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50 tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, aturan penjualan online tersebut, bisa menciptakan arena bisnis yang setara, antara online maupun offline.  Menurutnya, revisi aturan perdagangan online perlu segera diterbitkan, mengingat, seiring perkembangan zaman perdagangan online telah merambah ke Sosial commerce, yang sama sekali belum tercantum dalam aturan lama. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *