Tarif PPN

Kementerian Keuangan memastikan belum akan mengerek tarif PPN tahun depan. Meski kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun pihaknya masih akan menggunakan tarif PPN 11 persen pada tahun depan. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen dinaikkan menjadi 11 persen mulai berlaku 1 April 2022. Kemudian pemerintah akan kembali menaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Saat ditanya kapan mengerek tarif PPN jadi 12 persen, Kemenkeu hanya meminta menunggu waktu tepat dan salah satu pertimbangannya adalah perekonomian Indonesia yang membaik. (kontan-tbu)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *