Google diputus mesti membayar 93 juta dolar amerika, atau sekitar 1 koma 4 triliun rupiah lantaran menyesatkan pengguna terkait informasi pelacakan lokasi. Nominal yang sangat besar ini menyusul sejumlah kekalahan berujung denda dalam kasus pengelolaan data raksasa teknologi Amerika Serikat ini. Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung California Rob Bonta yang menyimpulkan bahwa perusahaan telah menyesatkan konsumen untuk percaya bahwa mereka memiliki kontrol lebih besar atas informasi lokasi mereka. Meski Google tidak mengakui kesalahannya sebagai bagian dari penyelesaian, perusahaan menyetujui beberapa persyaratan, termasuk membayar denda itu. (cnn-tbu)




