Regulator Eropa

Regulator Eropa meminta platform media social, TikTok, membayar denda senilai 368 juta dollar Amerika, lantaran TikTok gagal melindungi anak-anak dalam platformnya. Denda tersebut dijatuhkan setelah Komisi Perlindungan Data Irlandia mengatakan, platform medsos besutan Bytedance itu, melanggar undang-undang privasi pada paruh kedua tahun 2020 lalu, lantaran pengaturan default, tak cukup melindungi privasi akun anak-anak yang menggunakannya. Selain itu, TikTok disebut melanggar undang-undang privasi Uni Eropa, lantaran fitur TikTok yang dirancang sebagai kontrol orang tua atau Family Pairing tidak mengharuskan orang dewasa sebagai wali, mengawasi akun milik anak-anaknya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *