OJK

OJK memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada Bursa Efek Indonesia BEI kemarin. Pemberian izin usaha kepada Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran OJK Nomor 12/2023. Sebelumnya, BEI memang kedapatan telah menyiapkan sistem teknologi untuk bursa karbon setelah beberapa kali menyerukan keberminatannya untuk menjadi penyelenggara. Adapun terkait teknis sistem penyelenggaraannya, sistem bursa karbon nantinya akan terpisah dengan sistem yang ada untuk bursa efek saat ini yaitu Jakarta Automated Trading System atau JATS. (cnbc-tbu)

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *