
OJK berencana melibatkan Badan Intelijen Negara atau BIN dalam upaya memberantas layanan jasa keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal. Langkah ini menyusul munculnya dugaan keterkaitan sejumlah platform pinjol dengan judi online. OJK mengatakan, dampak pinjol ilegal semakin meresahkan. Aktivitas ini bahkan terindikasi berkaitan dengan judi online hingga membentuk lingkaran setan. Dengan keterlibatan POLRI hingga BIN, OJK berharap bisa menyisir seluruh aktivitas pinjaman gelap itu hingga ke akar-akarnya. ( tbu )