
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta DKJ. Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang nomer 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU nomer 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sri Mulyani mengatakan akan ada RUU DKJ yang akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Menurut Sri Mulyani, nantinya akan banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ. ( tbu )