Bank Indonesia

Menanggapi viralnya informasi terkait peredaran uang 100 ribu rupiah mutilasi, berwujud potongan uang asli yang disambung dengan potongan uang palsu, Bank Indonesia menyatakan praktek mutilasi uang adalah tindakan kriminal. Menurut BI, terdapat sanksi hukuman terhadap pelaku mutilasi uang, seperti tercantum dalam Undang-Undang 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Salah satu pasal dam Undang-Undang itu menyebutkan, setiap orang yang membeli atau menjual uang rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau dirubah, bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *