
Emiten tekstil, Sri Rejeki Isman atau Sritex, telah 27 bulan di suspen, atau dihentikan sementara perdagangan sahamnya, terhitung sejak tanggal 18 Mei tahun lalu. Dengan demikian Sritex, masuk dalam jajaran emiten yang potensial mengalami delisting atau dihapus paksa perdagangan sahamnya di BEI sesuai ketentuan. Berdasarkan peraturan, emiten bisa mengalami delisting dari bursa saham, apabila telah 24 bulan sahamnya di suspen. Selain itu, potensi delisting saham Sritex juga dipengaruhi kondisi keuangan perusahaan, yang pada semester pertama tahun ini mengalami defisit modal atau ekuitas negative, lantaran jumlah liabilitas-nya lebih besar dibanding aset. ( ben )