
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebutkan layanan Social Commerce Tiktok tidak melanggar aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan, setelah mempelajari aturan perundangan yang ada, serta menunjukan belum ada pelanggaran yang dilakukan TikTok Indonesia. Menkominfo juga menyebutkan, kehadiran social commerce masih potensial mendatangkan peluang ekonomi bagi masyarakat. Untuk itu, Kemenkominfo akan mendiskusikan aturan yang sesuai social commerce. Rencananya, aturan social commerce akan masuk dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. ( ben )