Gedung The East Tower di Mega Kuningan Jakarta Selatan, disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Penyitaan itu dilakukan, terkait upaya pemulihan aset pemerintah dari obligor BLBI atas nama Bank Asia Pacific milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Aset gedung tersebut memiliki luas lebih dari 26 ribu meter persegi, dengan estimasi nilai aset mencapai 786 miliar rupiah. Meski demikian, Satgas BLBI belum merinci seperti apa nasib tenant-tenant The East Tower yang potensial untuk di lelang, apabila hingga batas waktunya para obligor belum juga menyelesaikan kewajibannya kepada Negara. ( ben )




