Lembaga Penjamin Simpanan

Sepanjang periode 2005 hingga 2023, Lembaga Penjamin Simpanan LPS mencatat ada simpanan tidak layak bayar senilai 373 miliar rupiah dalam konteks resolusi bank gagal. Dalam periode itu, LPS menuturkan terdapat 119 bank yang telah diresolusi, yang terdiri dari 1 bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS. Dari sisi simpanan yang layak bayar sudah dibayarkan sebesar 1 koma 75 triliun rupiah. Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan simpanan dinyatakan tidak layak bayar. Pertama, tidak adanya catatan aliran dana masuk di bank terkait. Faktor kedua, jaminan simpanan dinyatakan tidak layak bayar lantaran bunga simpanan yang diberikan oleh bank lebih besar dari tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan LPS. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *