
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan mewajibkan pengusaha untuk membuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Hal ini dilakukan demi mendorong pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Satgas ini terdiri atas unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja. Adapun pembentukan satgas ini diperkuat lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomer 88/2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang baru saja diluncurkan hari ini. Dalam regulasi baru itu diatur sejumlah sanksi yang dapat diberlakukan oleh pengusaha kepada si pelaku kekerasan seksual di tempat kerja antara lain mulai dari pemberian surat peringatan tertulis. Kemudian pemindahan penugasan ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga PHK. ( tbu )