
Kasus investasi bodong yang menyangkut platform jual beli emas, Tamasia Global Sharia, atau Tamasia, memasuki ke babak baru. Saat ini, Polisi telah memanggil beberapa saksi untuk dilaksanakan pemeriksaan, menyusul dilakukannya pemeriksaan terhadap sejumlah jajaran menajemen Tamasia. Sementara Mantan CEO dan Founder Tamasia, Muhammad Assad, dijadwalkan untuk lapor diri ke Bareskrim Polri pada hari ini. Tercatat, toko emas digital Tamasia sejak tahun 2018 sudah dianggap ilegal. Namun, masih banyak nasabah yang masih menjadi korban, lantaran Tamasia menggunakan modus seolah-olah perusahaan adalah resmi sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban. ( ben )