Setelah dua kali Kementerian Perdagangan mengundang Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo, membahas pembayaran utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng program satu harga, disebutkan adanya satu langkah kemajuan. Tercatat pada pertemuan kedua, selain Aprindo, para produsen minyak goreng juga ikut hadir dalam pertemuan. Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey menyebutkan, pada pertemuan kedua bersama kemendag dan produsen minyak goreng, telah di paparkan proses pembayaran hutang rafaksi akan mendukung hasil legal opinion dari kejaksaan agung, yang belum dapat dirinci proses serta kapan di rilis. ( ben )



