
Setelah meninjau langsung ruas-ruas jalan rusak parah di Lampung, Presiden Jokowi menegaskan upaya perbaikan beberapa jalan rusak akan ditangani Pemerintah Pusat, termasuk yang sempat viral di Rumbia, Lampung Tengah. Untuk itu Pemerintah pusat akan mengucurkan dana senilai 800 miliar rupiah untuk perbaikan jalan. Meski demikian, Presiden juga mengingatkan, perbaikan jalan tingkat propinsi hingga kabupaten atau kota seharusnya menjadi tanggung jawab Gubernur, Bupati, dan Walikota, sedangkan jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Rencananya, pemerintah pusat akan memperbaiki 15 ruas jalan di Lampung. ( ben )