Kementerian Pariwisata melalui Badan Pelaksana Otorita Borobudur mengklarifikasi tarif masuk kawasan Borobudur yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Disebutkan, tarif yang disampaikan Menkeu, bukanlah harga tiket masuk Candi Borobudur, melainkan harga tiket masuk wahana Borobudur Highland. Sebelumnya kemenkeu menyebutkan, mulai bulan ini, pengunjung Candi Borobudur wajib membeli tiket senilai 4 hingga 15 ribu rupiah per-orang, sedangkan bagi turis asing harga layanannya 200 persen lebih tinggi. Sedangkan bagi wisatawan yang membawa kendaraan akan dikenakan tarif berkisar 5 hingga 25 ribu rupiah. Menurut Otorita Borobudur tarif masuk bagi pengunjung candi Borobudur tidak berubah sebesar 50 ribu rupiah perorang, serta 25 dolar amerika bagi turis asing ( ben )



