Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan kembali menerbitkan dua Peraturan OJK terkait perusahaan asuransi dan reasuransi, guna mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Kedua POJK itu merupakan perubahan kedua atas POJK 71 tahun 2016 dan POJK 72 Tahun 2016. Dalam ketentuan baru tercantum, ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi atau Non Paydi yang dinilai masih terlalu besar. Selain itu, penyesuaian POJK juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *