Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta menegaskan, pesan berantai melalui whatsapp terkait akan di non-aktifkannya KTP warga DKI yang tidak lagi tinggal di Jakarta, mulai bulan Juni 2023 tidaklah benar. Pasalnya, kebijakan untuk menon-aktifkan KTP warga DKI yang tidak lagi tinggal di Jakarta, masih dalam tahap rencana, serta sedang dibahas. Meski demikian, Disdukcapil DKI mengakui, berniat melakukan penertiban administrasi kependudukan, pasca ditemukannya lebih dari 194 ribu KTP warga DKI yang secara de facto tidak lagi tinggal atau berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan KTP Jakarta. ( ben )




