
Industri tekstil dan produk tekstil mengajukan tindak pengamanan perdagangan atau safeguard untuk 45 nomor Harmonized System HS produk tekstil sebagai upaya menyelamatkan sektor TPT dalam negeri dari serbuan impor. Pemberlakukan safeguard itu diharapkan bisa membendung 10 sampai 15 persen peredaran produk TPT impor di pasar domestik. Impor itu berasal dari beberapa negara seperti Vietnam, India, Thailand, dan Malaysia. Meski sebenarnya impor yang paling besar itu illegal, namun hal itu lumayan menekan impor. Jenis produk yang diajukan safeguard itu memiliki nilai impor tinggi dan membebani neraca perdagangan Indonesia. Padahal, produk-produk itu sudah bisa diproduksi industri TPT lokal. ( tbu )