Emiten e-commerce, Bukalapak dan Leads Properti diputus oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan melakukan perbuatan melawan hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh Harmas Jalesveva. Disebutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Harmas Jalesveva, serta mewajibkan Bukalapak membayar ganti rugi atas hilangnya pendapatan, senilai 107 koma 4 miliar rupiah. Kerugian materiil tersebut terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, broker asuransi CAR, pembangunan struktur, arsitektur, hingga mekanikal dan elektrikal. Selain itu, tergugat juga dihukum membayar uang paksa sebesar 100 juta rupiah setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. ( ben )