Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, melakukan penyempurnaan atas peraturan yang berkaitan dengan notifikasi transaksi merger dan akuisisi. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, yang resmi diundangkan tanggal 31 Maret kemarin. KPPU menjelaskan, peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai asset atau penjualan yang ada di Indonesia. Lalu, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh. Setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan asset dan penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *