Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Harmas Jalesveva terhadap Bukalapak.com dan Leads Property Service Indonesia. Putusan itu mengharuskan Bukalapak membayar kerugian materiil Harmas Jalesveva berupa kehilangan pendapatan selama 5 tahun senilai 107 koma 4 miliar rupiah. Kerugian materiil itu terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal. Nilai gugatan Harmas semula bukan 107 koma 4 miliar melainkan 1 koma 1 triliun terkait pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun. ( tbu )



