Aprindo
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo mengancam akan stop menjual minyak goreng di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tak segera membayar utang sebesar 344 miliar rupiah. Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, utang itu berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 yang belum dibayar hingga saat ini. Pemerintah seharusnya membayar utang selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung, namun setahun berlalu belum juga dibayarkan. Program minyak goreng satu harga yang diluncurkan pemerintah awal 2022 itu bukan kemauan Aprindo, namun kewajiban sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/2022. Aturan itu mewajibkan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga 14 ribu rupiah per liter. Dalam aturan itu pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga. Namun utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga itu. ( tbu )



