Pembubaran BUMN oleh Presiden Jokowi terus berlanjut. Kali ini giliran Kertas Kraft Aceh dan Industri Gelas. Sebelumnya, ada dua BUMN yang dibubarkan, yaitu Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara. Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Kertas Kraft Aceh dan Industri Gelas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut. Sedangkan semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan Kertas Kraft Aceh dan Industri gelas akan disetorkan ke kas negara. ( tbu )



