
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, masyarakat bisa membuat laporan saat menemukan mobil yang parkir di fasilitas umum permukiman seperti di jalan umum. Aduan itu bisa langsung disampaikan melalui fitur Cepat Respons Masyarakat CRM salah satunya dengan aplikasi ponsel JAKI. Setelah itu, Dishub DKI bakal langsung menderek mobil yang terpakir di fasum permukiman. Dishub DKI Tak Bisa Menindak Jika Warga Tak Melapor. Selama tidak adanya laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di jalan atau fasum. ( tbu )