Otoritas Jasa Keuangan kembali memberi peringatan batas waktu bagi penyelesaian kesehatan keuangan Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life sampai tanggal 25 April. Sebelumnya, OJK telah dua kali memberi peringatan batas waktu kepada Kresna Life, yang pertama pada akhir tahun lalu, dan kedua pada tanggal 13 Februari kemarin. Melalui peringatan batas waktu yang ketiga, OJK memerintahkan Kresna Life untuk segera meminta persetujuan dari masing-masing pemegang polis terkait draft dokumen konversi yang baru. Dalam draft tersebut, dimuat substansi secara transparan terkait resiko dan konsekuensi dari konversi kewajiban polis menjadi pinjaman subordinasi. (kontan/ben)