Proses sidang kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam, KSP Sejahtera Bersama, dengan terdakwa pengurus masih bergulir, termasuk proses penyitaan aset. Dalam persidangan, jaksa menyebutkan, aset yang sudah disita terkait kasus KSP Sejahtera Bersama mencapai 1,2 triliun rupiah, yang diharapkan bisa dikembalikan kepada para korban. Kuasa hukum para korban kasus KSP Sejahtera Bersama menyebutkan, seluruh aset yang disita dari para tersangka, cukup untuk menutup kerugian para korban, mengingat, jumlah kerugian yang terdata mencapai 940 miliar rupiah. Di sisi lain KSP Sejahtera Bersama menyebutkan, sejauh ini nilai aset koperasinya masih di audit oleh akuntan publik, dan baru pertengahan bulan ini diketahui nilainya. ( ben )
Posted in Business News