Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari senin tanggal 10 April 2023 akan menggelar sidang perdana gugatan pra-peradilan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, terhadap KPK. Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta pengadilan menyatakan, Surat Penyidikan KPK tertanggal 5 September 2022 yang membuat dirinya menjadi tersangka, tidak sah secara hukum. Selain itu, Lukas Enembe juga meminta hakim siding pra-peradilan menyatakan, surat penahanan dirinya berikut surat perpanjangan masa tahanan juga tidak sah secara hukum. ( ben )