
Ditjen Pajak Kemenkeu memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi wajib pajak, terkait Program Pengungkapan Sukarela, sampai tanggal 31 Mei 2023. Sebelumnya, batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sementara wajib pajak badan tanggal 30 April. Perpanjangan waktu dilakukan, guna memberi kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela, untuk menyelesaikan terlebih dulu penyampaian SPT Tahunan Pajaknya. Adapun penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir dalam 5 tahun, dilakukan paling lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan. ( ben )